Tips & Trik Legalisasi Traduksi Akta Kelahiran


Akta kelahiran yang diterjemahkan kedalam bahasa Prancis merupakan satu dari sekian banyak dokumen sakral bagi pelajar Indonesia di Prancis yang ingin urusan administrasinya berjalan dengan lancar. Dokumen ini berguna untuk Pendaftaran kuliah, Caisse d’Allocation Familliale (CAF), Sécurité Sociale, dll.

Akan tetapi, tidak semua jenis terjemahan dapat diterima oleh institusi-institusi tersebut dengan alasan keaslian dan ketepatan terjemahan dokumen. Maka dari itu mereka meminta agar dokumen diterjemahkan melalui penerjemah tersumpah yang berdomisili di Prancis, meskipun dalam beberapa kasus masih ada yang menerima penerjemah tersumpah asal Jakarta seperti Bapak Sugeng Saleh atau Bapak Subandi.


Lembaga untuk legalisasi

Satu-satunya penerjemah Indonesia yang berdomisili di Prancis sejauh ini hanya ada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris. Sayangnya mulai 2015, permohonan traduksi akta kelahiran ke KBRI semakin sulit ketika KBRI menyaratkan legalisasi akta asli dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) dan Kementrian Luar Negri (Kemenlu) di Jakarta. Bagi WNI yang terlanjur masuk ke Prancis, tentu hal ini adalah masalah besar karena harus kembali ke Jakarta. Selain itu, (berdasarkan pengalaman kedua penulis), Kemenkumham tidak serta merta mau melegalisasi akta asli kita. Waktu itu, mereka menolak melegalisasi akta penulis dan meminta penulis untuk kembali ke lembaga yang mengeluarkan akta tersebut (ke catatan sipil kabupaten tempat lahir) untuk meminta semacam surat pernyataan. Entah apa maksudnya, karena penulis jelas-jelas membawa akta asli. Selain itu, di luar kantor Kemenkumham, banyak calo yang berjejer menawarkan jasa legalisir akta dan dokumen lain sampai ke Kemenlu.


Proses Legalisasi

Proses melegalisir di kedua kementrian tersebut tidak memakan biaya yang banyak dan waktu yang panjang JIKA dokumen anda memenuhi syarat. Disini penulis hanya akan berbicara spesifik mengenai akta kelahiran.


Proses melegalisir pertama harus melalui Kemenhukham yang berlokasi di Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan – 12940 atau tepat bersebrangan dengan Pasar Festival, Kuningan. Dokumen yang dilegalisir adalah adalah fotocopy akte asli, akte yang sudah diterjemahkan dan fotocopy dari akte yang sudah ditejermahkan. Permasalahan yang muncul adalah, Kemenhukham akan meminta spesimen tanda tangan pengeluar akta kelahiran anda untuk membuktikan bahwa akta tersebut memang benar-benar asli. Jika ybs sudah meninggal, tidak bisa ditemukan, atau sudah tidak bekerja untuk Catatan Sipil di tempat akta itu dikeluarkan, maka anda harus pergi ke Catatan Sipil untuk membuat akta kelahiran yang baru, yang kemudian diberi cap keterangan untuk bisa dilegalisir di Kemenhukham. Disitu anda juga akan diminta fotokopi Kartu Keluarga. Setelah proses penggantian akta kelahiran baru dan legalisir oleh Kemenhukham, baru anda bisa melegalisir di Kemenlu.

Seluruh proses itu memakan waktu tidak lebih dari 2 minggu dan memakan biaya tidak sampai Rp 50.000. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah anda harus siap direpotkan untuk pergi kesana kemari mengurus legalisir tersebut yang memakan banyak tenaga dan terutama kesabaran.

Jika seluruh proses legalisir sudah berjalan dengan baik, baru anda bisa menerjemahkan dokumen tersebut di KBRI Paris dengan biaya 15 EUR.


Bagaimana dengan terjemahan Pak Subandi di Jakarta?

Banyak pelajar yang bercerita bahwa terjemahan dari pak Subandi ditolak ketika mengurus CDS, CAF, asuransi sosial, dsb. Kalau kita perhatikan di stempel terjemahan (di kop terjemahan), ternyata pak Subandi tidak disumpah oleh Ambasade France di Jakarta, melainkan oleh gubernur DKI Jakarta. Menurut penulis, mungkin inilah biang keladi penolakan hasil terjemahan pak Subandi, akibatnya beberapa pihak di Prancis (prefecture, CAF, dll) mengira bahwa pak Subandi bukan representasi ambasade France, melainkan ia dianggap penerjemah biasa, tidak berhubungan dengan Ambasade France.



Solusinya:

Bagi yang sudah terlanjur traduksi di pak Subandi, tidak perlu khawatir, dan tidak perlu menerjemahkan ulang ke KBRI yang super ribet dan mahal. Proses legalisasi di kedutaan memakan waktu 1 hari saja (malah bisa ditunggu, buat janji dengan Pak Sukamto Pardi) dan biaya 18 euro. Karena itu sebelum datang ke Prancis, sebaiknya terjemahan asli dari Pak Subandi tersebut silakan dilegalisir oleh Ambassade de France di Jakarta. Dengan legalisasi ini, pihak Prancis akan menganggap bahwa beliau adalah penerjemah tersumpah yang diakui Ambasade France.

Penulis menggunakan terjemahan pak Subandi yang dilegalisasi Ambasade France Jakarta tersebut, hasilnya memang top markotop dan ampuh Terjemahan pak Subandi bisa digunakan untuk mengurus CAF, CDS, asuransi sosial, dlsb. tanpa ditanya macem2.



---------------------------------------------------------------------------------------
Info Tambahan


Widya Ratmaya - Pour les amis Indonésiens en France qui veulent faire une traduction des documents (acte de naissance, etc.). voir page 98, Mr. Jean-Louis COURTOT, Dijon.


------

Andina Margaretha Rorimpandey - salah satu penerjemah resmi yg diakui pemerintah Prancis (kedutaan Prancis). 
Selama ini banyak kesalahpahaman baik itu di Prancis maupun di Indonesia tentang siapa yg berhak menerjemahkan dokumen ke bahasa Prancis secara resmi, termasuk apakah harus bersumpah atau bukan. Sejarah yang panjang. Intinya, mereka yang bersumpah hanya orang2 yang dulunya berkesempatan mengikuti ujian yg diselenggarakan pemerintah DKI Jakarta dan lulusannya diambil sumpahnya oleh gubernur DKI. Sialnya, yang nggak punya DKI cuma bisa manyun. Sumpah itu tidak membuat penerjemah itu lebih baik dari yg tidak bersumpah. Bedanya hanya di komitmen untuk menjaga kerahasiaan dokumen maupun jati diri klien. Kedutaan Prancis tidak punya wewenang untuk menyumpah seorang penerjemah. Sistem sumpah-menyumpah ini berbeda dng Prancis. Dan seperti biasa, orang Prancis suka gak mau tau. 

Untuk menjamin kualitas penerjemah, saat ini ada ujian sertifikasi oleh Himpunan Penerjemah Indonesia. Tapi sialnya, bahasa Prancis belum masuk sebagai bahasa yg diujikan. Sebagai penerjemah, kami berempat yg ada di daftar resmi kedutaan, semuanya berpengalaman bekerja di kedutaan Prancis selama bertahun-tahun, itu sebabnya keberadaan kami diakui oleh kedutaan. 

Pindah ke masalah legalisir, saya selalu bilang ke klien bahwa yang bisa dilegalisir oleh kementerian hukum dan kemenlu hanya dokumen asli dan salinannya, tapi bukan versi terjemahannya. Kenapa? Simpel, bahasa Prancis bukan bahasa resmi negara. Tanda tangan dan cap kami diakui kedutaan Prancis, artinya hak legalisir ada di tangan kedutaan. Saya dengar Pak Subandi dan Pak Sugeng telah mendaftarkan tanda tangan dan capnya ke kedua kementerian itu, plus kemenag. Tapi lazimnya, ya seperti yg saya jabarkan di atas. Jadi pernah kejadian klien saya legalisir ke kementerian tapi ditolak, minta spesimen cap dan tt saya, baru diterima. 

Tentang penolakan hasil terjemahan oleh beberapa caf dan kantor administrasi lainnya, itu salah satunya terjadi karena masa kedaluarsa dokumen. Sisanya sih karena mereka rese aja 


Penulis: Btari Kesumanegoro (GEA - Université Jean Monet) & Nanang martono (Doctorat Sociologie d'Éducation - Université Lyon 2)